Pengertian Booking Fee
Menurut Kamus Istilah Perumahan terbitan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan (2017), booking fee adalah sebuah bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah. Booking fee dikenal juga dengan istilah "tanda jadi" atau Nomor Urut Pemesanan (NUP) dalam pemasaran properti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sederhananya, booking fee dikenal sebagai tanda jadi yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada penjual untuk "memesan" suatu properti, seperti rumah, apartemen, atau tanah.
Kamus Properti Indonesia yang ditulis oleh Erwin Kallo, juga mengartikan booking fee sebagai bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah. Dengan uang yang dibayarkan di awal ini, penjual tidak akan menawarkan properti tersebut kepada pembeli lain. Pembayaran booking fee biasanya juga disertai dengan perjanjian tertulis antara pembeli dan penjual.
Banyak orang yang mengira kalau booking fee sama dengan DP (uang muka), tapi kenyataannya kedua istilah ini memiliki arti berbeda. Booking fee berfungsi sebagai tanda jadi untuk memesan properti dan biasanya nominalnya sekitar 1-5% dari harga rumah tanpa persentase khusus.
Sementara itu, DP adalah bagian dari pembayaran harga properti yang bisa dianggap sebagai cicilan pertama saat membeli rumah, dengan persentase yang ditentukan oleh developer, umumnya sekitar 20%-30% dari harga properti.
Pengertian booking fee
Ketika agen properti menggunakan NUP untuk melihat antusiasme calon pembeli terhadap setiap properti baru yang masuk ke pasaran, berbeda dengan
merupakan token atau biaya suatu unit sebagai kewajiban pembelian pada saat memesan suatu properti.
yang ditetapkan oleh developer bergantung pada jenis dan harga properti yang akan kamu beli. Jika membayar
saat melakukan pemesanan, kamu akan mendapat diskon khusus ketika membeli unit berikutnya.
yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan jika pembatalan pembelian dilakukan. Ini adalah konsekuensi yang telah disampaikan saat proses pembayaran
dimulai. Berbeda dengan NUP, NUP dapat dikembalikan jika Anda membatalkan pembelian.
Bisakah uang muka direfund?
Pada umumnya, uang muka tidak bisa direfund. Hal ini jugalah yang menjadi perbedaan booking fee dan uang muka.
Tips Agar Booking Fee Tidak Hangus
Booking fee adalah bukti keseriusan Anda dalam membeli properti. Agar uang yang sudah Anda keluarkan tidak sia-sia, penting memahami berbagai hal sebelum memutuskan untuk membayarnya. Ikuti tips berikut agar booking fee Anda tidak hangus.
Bagi kamu yang ingin membeli properti atau investasi, tentunya harus mengetahui apa itu booking fee atau uang tanda jadi.
Ketika ingin beli rumah atau apartemen, kamu diharuskan membayar booking fee dan DP (down payment).
Agar tak salah, yuk simak penjelasan mengenai keduanya agar tidak terjadi salah paham.
Terkadang, masih ada saja masyarakat yang menganggap bahwa uang tanda jadi itu sama dengan DP (down payment) atau uang muka.
Padahal, keduanya merupakan biaya yang berbeda. Lantas, apa perbedaan booking fee dan DP?
Booking fee itu artinya uang pemesanan atau bukti keseriusan calon pembeli untuk membeli unit yang diinginkan.
Sementara DP atau uang muka adalah pembayaran awal ketika konsumen ingin membeli sebuah barang bernilai besar, seperti rumah, apartemen ataupun kendaraan bermotor.
Nah, untuk tahu lebih lanjut mengenai booking fee dalam transaksi perumahan atau KPR dan properti lainnya, mari baca penjelasannya di bawah ini.
Blog SkorLife telah merangkumnya dari berbagai sumber.
Mengutip buku Kamus Properti Indonesia karya Erwin Kallo, definisi booking fee adalah bukti keseriusan calon pembeli dalam transaksi jual beli untuk membeli properti bisa berupa rumah, apartemen, atau kavling tanah.
Jadi, apa yang dimaksud dengan booking fee atau uang tanda jadi artinya sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada penjual dengan tujuan untuk memesan sebuah aset properti yang dijual.
Dengan demikian, penjual tak akan menawarkan unit properti yang telah masuk dalam daftar uang pemesanan atau uang tanda jadi ini kepada calon pembeli lainnya.
Uang tanda jadi ini bisa menguntungkan untuk penjual maupun calon pembeli yang menggunakan skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ataupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Sebab, penjual dalam hal ini developer properti sudah mendapatkan calon pembeli untuk produk yang dipasarkan.
Sedangkan untuk calon pembeli, keuntungan dengan membuat perjanjian booking fee kepada pengembang yakni mendapatkan kepastian bahwa unit properti incarannya tidak diambil oleh orang lain.
Jangan Ragu Bertanya ke Developer
Untuk menghindari masalah, tanyakan secara detail mengenai sistem booking, skema pembayaran, dan uang tanda jadi kepada developer terkait. Sebaiknya, jangan terburu-buru hanya karena tergiur dengan harga murah. Dengan bertanya, Anda bisa lebih yakin dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Selama mengikuti cara di atas, dijamin booking fee tidak akan hangus. Sebab biasanya uang tanda jadi hangus karena terjadi pemutusan sepihak, seperti pembatalan pembelian, hingga tindakan diluar kesepakatan perjanjian.
Demikianlah informasi lengkap mengenai booking fee yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda dalam mengambil keputusan yang lebih bijak saat ingin membeli properti impian.
Jika Anda sedang mencari hunian mewah dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, Hannam di Eco Town Sawangan adalah perumahan di Sawangan Depok yang paling tepat. Hannam di Eco Town Sawangan menawarkan berbagai tipe hunian, salah satunya adalah Luxe Manor Type (10×16).
Luxe Manor Type (10×16) merupakan hunian yang dilengkapi foyer pribadi, ruang tamu dengan langit-langit tinggi, serta kamar tidur utama yang luas. Fitur-fitur tersebut menambah kesan megah dan menawan pada hunian. Selain itu, hunian ini juga sudah resmi diluncurkan.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian eksklusif ini. Segera booking unit Anda sekarang dengan menghubungi Eco Town dan kunjungi show unit kami di Jl. Raya Bojongsari No.18, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Ini Pajak Penjual dan Pembeli yang Wajib Dipahami!
Punya rencana beli mobil baru? Kalau kamu adalah pemilik mobil untuk kali pertama, ada beberapa istilah yang wajib diketahui supaya tepat dalam membuat keputusan terutama terkait pembayaran.
Istilah-istilah yang akan kami sajikan di bawah ini terkait erat dengan sistem pebayaran. Mulai dari sebelum mobil dimiliki, sampai terkait kebutuhan asurasi.
Dikutip dari situs resmi chevrolet, berikut istilah-istilah yang wajib kamu ketahui supaya jadi konsumen yang cerdas:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Booking Fee bisa juga disebut uang tanda jadi. Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan customer dalam membeli kendaraan. Umumnya, Booking Fee diperuntukkan untuk pembelian kendaraan yang masih dalam tahap pre-order. Nominalnya berbeda-beda tergantung jenis mobl, namun berada dalam kisaran Rp 5-10 juta. Pembayaran Booking Fee harus ditujukan langsung ke showroom, bisa secara tunai atau transfer antarbank.
Berapa besaran uang muka pembelian rumah?
Biasanya, ada persentase khusus dalam menentukan besaran uang muka yang harus dibayarkan. Misalnya seperti 10%, 20%, atau 30%. Persentase yang sering dijumpai adalah 20%-30% dari harga rumah. Namun ada juga developer yang tidak mempersyaratkan DP (DP 0%) untuk menarik konsumen.
Total Down Payment (TDP)
Total Down Payment (TDP) merupakan jumlah Down Payment (DP) yang telah ditambahkan dengan biaya provisi (biaya jasa kredit), asuransi kendaraan dan angsuran pertama. Nominal TDP ditentukan oleh kesepakatan antara penyedia kredit kendaraan (leasing) atau bank dengan customer.
Leasing merupakan lembaga pembiayaan kendaraan yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bagi konsumen yang memilih pembeliaan kendaraan secara kredit, maka lembaga pembiayaan akan membantu Anda dalam proses kredit mobil. Pastikan Anda memilih leasing yang terpercaya.
Wajib tahu bedanya asuransi all risk dan asuransi total lost only (
Harga on the Road & off the Road
Anda biasanya akan ditawarkan dengan dua tipe harga mobil: On The Road dan Off The Road. Harga On The Road umumnya ditawarkan sebagai satu paket biaya yang sudah termasuk pengurusan STNK dan BPKB. Sedangkan Off The Road adalah harga pembelian yang tidak termasuk dalam pembuatan surat-surat tersebut.
Biaya asuransi yang juga disebut dengan Comprehensive ini memberikan ganti rugi di saat mobil mengalami kerusakan karena ketidaksengajaan pengguna kendaraan. Misalnya saja akibat kecelakaan sehingga membuat body mobil mengalami baret hingga penyok. Comprehensive juga menanggung kerugian yang disebabkan oleh tindakan kriminal hingga biaya derek mobil.
Memahami Syarat dan Ketentuan
Pertama, agar booking fee tidak hangus, pastikan Anda benar-benar memahami semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, berapa lama waktu untuk menyelesaikan pembayaran, apa yang terjadi jika membatalkan pembelian, dan apakah uang muka bisa kembali jika ada masalah. Oleh karena itu, jangan ragu untuk bertanya jika ada informasi yang tidak jelas.